Soal Harun Masiku, DPR: Kemenkumham Bisa Dianggap Halangi Penyidikan

Kamis, 23 Januari 2020 - 17:27 WIB
Soal Harun Masiku, DPR: Kemenkumham Bisa Dianggap Halangi Penyidikan
Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman menyatakan, Kemenkumham bisa dianggap menghalang-halangi proses penyidikan oleh penegak hukum terkait kasus dugaan suap yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bisa dianggap menghalang-halangi proses penyidikan oleh penegak hukum terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Sebab, keterangan beberapa pejabatnya berbeda-beda mengenai keberadaan tersangka kasus tersebut.

Sekadar diketahui, Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang pada Senin 13 Januari 2020 menyebut Harun Masiku terbang ke Singapura sejak 6 Januari. Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Kamis 16 Januari 2020 menyebut Harun Masiku masih di luar negeri.

Sedangkan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie pada Rabu, 22 Januari menyebut Harun Masiku telah berada di Indonesia dari Singapura sejak 7 Januari. "Apa yang disampaikan Dirjen imigrasi dan Menkumham substansinya sama, bahkan KPK juga menyampaikan bahwa Harun Masiku itu masih berada di luar negeri," ujar anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Namun, faktanya Harun Masiku sudah berada di Indonesia. "Kemudian publik, kita semua rakyat meminta pemerintah menjelaskan mana yang sebenarnya, kan begitu apakah keterangan Dirjen Imigrasi, keterangan KPK, atau keterangan Menkumham," ujar politikus Partai Demokrat itu. Menurut dia, penjelasan itu perlu agar masyarakat tidak menyimpulkan pemerintah, Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie berupaya menghalang-halangi pemeriksaan terhadap Harun Masiku.

"Apabila tidak ada penjelasan yang tuntas Kemenkumham maka mereka bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi, dan itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan yang sama dengan tindak pidana korupsi, itu konsekuensinya," katanya.

Rico Afrido Simanjuntak
Kamis, 23 Januari 2020 - 15:20 WIB
Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman menyatakan, Kemenkumham bisa dianggap menghalang-halangi proses penyidikan oleh penegak hukum terkait kasus dugaan suap yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku. Foto/SINDOnews
A+ A-

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bisa dianggap menghalang-halangi proses penyidikan oleh penegak hukum terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Sebab, keterangan beberapa pejabatnya berbeda-beda mengenai keberadaan tersangka kasus tersebut.

Sekadar diketahui, Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang pada Senin 13 Januari 2020 menyebut Harun Masiku terbang ke Singapura sejak 6 Januari. Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Kamis 16 Januari 2020 menyebut Harun Masiku masih di luar negeri.

Sedangkan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie pada Rabu, 22 Januari menyebut Harun Masiku telah berada di Indonesia dari Singapura sejak 7 Januari. "Apa yang disampaikan Dirjen imigrasi dan Menkumham substansinya sama, bahkan KPK juga menyampaikan bahwa Harun Masiku itu masih berada di luar negeri," ujar anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Namun, faktanya Harun Masiku sudah berada di Indonesia. "Kemudian publik, kita semua rakyat meminta pemerintah menjelaskan mana yang sebenarnya, kan begitu apakah keterangan Dirjen Imigrasi, keterangan KPK, atau keterangan Menkumham," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Menurut dia, penjelasan itu perlu agar masyarakat tidak menyimpulkan pemerintah, Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie berupaya menghalang-halangi pemeriksaan terhadap Harun Masiku.

"Apabila tidak ada penjelasan yang tuntas Kemenkumham maka mereka bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi, dan itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan yang sama dengan tindak pidana korupsi, itu konsekuensinya," katanya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9099 seconds (0.1#10.140)