UU Ciptakan Lapangan Kerja, DPR: Jangan Menyulitkan Masyarakat

Jum'at, 24 Januari 2020 - 09:19 WIB
UU Ciptakan Lapangan Kerja, DPR: Jangan Menyulitkan Masyarakat
Saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menunggu penyerahan draf dari pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama dengan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Sistem Perpajakan. Saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menunggu penyerahan draf dari pemerintah.

Salah satu tujuan utamanya adalah memperbaiki iklim investasi. Namun muncul sejumlah kekhawatiran bahwa hadirnya RUU Omnibus Law ini nantinya akan merugikan masyarakat. Kekhawatiran itu antara lain kini mulai dirasakan para buruh yang merasa cemas sehingga melakukan aksi demonstrasi di sejumlah daerah.

Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid mengatakan, berdasarkan rapat Komisi IX DPR dengan sejumlah perwakilan buruh, beberapa waktu lalu para serikat buruh mengkhawatirkan adanya UU Omnibus Law ini akan merugikan para pekerja. Diantaranya mengenai aturan soal pesangon jika buruh diberhentikan dari pekerjaannya. Kemudian soal tenaga kerja asing dan sistem outsourcing.

Dari berbagai diskusi yang dilakukan, Anwar menilai UU Cipta Lapangan Kerja ini lebih banyak berorientasi pada kemudahan berinvestasi. Padahal, menurutnya, yang harus di perhatikan adalah bagaimana UU ini bisa menjadi surga bagi semua orang, baik bagi pemerintah, investor dan maupun surga bagi buruh.

“Ini yang harus dicari. Kalau dalam draf yang beredar ini kan hanya menjadi surga bagi investor, tapi mengebiri buruh. Kalau saya sih berharap supaya UU Cipta Lapangan Kerja ini bisa menciptakan surga bagi ketiga nya,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Pesan senada disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor. Ketua Bidang Advokasi PPLBH Ansor M Syahwan Arey mengatakan, omnibus law adalah suatu model legislasi yang baru belakangan ini muncul dalam diskursus hukum di Indonesia. LBH Ansor sebagai organisasi bantuan hukum yang memiliki komitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat miskin, marginal, dan buta hukum senantiasa mengikuti perkembangan ini dan merasa perlu memberikan sumbang pikiran.

“Kami melihat omnibus law ini tidak hanya akan membawa pengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan investasi kita, tapi juga akan berdampak besar terhadap sistem hukum kita dan akan sangat menentukan hajat hidup orang banyak, antara lain pekerja, petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin, dan sebagainya yang merupakan masyarakat target bantuan hukum,” tuturnya.

LBH Ansor mendesak agar proses legislasi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Proses legislasi tidak boleh dilakukan dalam “ruang tertutup”. “Kami berpandangan bahwa produk perundang-undangan yang baik tidak mungkin dilahirkan dalam ruang hampa dengan tanpa memperhatikan dan mendengar aspirasi publik,” urainya.

LBH Ansor mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI terlebih dahulu menyusun dan menyempurnakan naskah akademik RUU CLK yang didasarkan pada suatu kajian normatif dan empirik dengan melibatkan kalangan akademisi, praktisi, dan stakeholders.

Sementara itu anggota Komisi V DPR Irwan meminta pemerintah segera mengirimkan draf RUU Omnibus Law Ibu Kota yang menjadi salah satu dari empat omnibus law yang diusulkan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020. Sebab target pembangunan infrastruktur dasar IKN di Kalimantan Timur dimulai pada 2020 ini.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1596 seconds (0.1#10.140)