Penanganan Kasus Jiwasraya, Praktisi Hukum: Kejagung Kerja Setengah-setengah

Jum'at, 24 Januari 2020 - 10:28 WIB
Penanganan Kasus Jiwasraya, Praktisi Hukum: Kejagung Kerja Setengah-setengah
Kejaksaan Agung RI. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Maka itu, Kejagung juga diingatkan agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta, agar Kejagung melakukan penggeledahan dan menyita aset milik tersangka kasus Jiwasraya. Tak terkecuali, kata dia, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat. Karena, kata dia, penggeledahan dan penyitaan aset yang dilakukan tim penyidik belakangan ini tidak adil.

"Penyidik itu seharusnya profesional, tidak hanya tersangka Benny Tjokro, Syahmirwan dan Hendrisman Rahim saja yang digeledah dan disita asetnya. Heru Hidayat juga harus dikejar dan disita asetnya" terang Boyamin dalam keterangannya, Jumat (24/1/2020).

Hal senada juga disampaikan oleh Praktisi Hukum Herwanto Nurmansyah. Menurutnya, dalam pusaran kasus Asuransi Jiwasraya ini Kejagung terkesan tebang pilih. Dalam pengungkapannya ada banyak kejanggalan yang disuguhkan ke publik. "Saya cermati kerjaannya setengah-setengah. Saya tidak tahu apakah ini efek kebingungan dia (Kejagung)," tegas Herwanto.

Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini menambahkan, sebagai lembaga yang sedang jadi sorotan, hendaknya Kejagung jangan bekerja setengah-setengah. Kerjalah sesuai aturan, kata dia, karena semua sama di mata hukum.

"Kalau mau tuntas ya harus semua pihak yang terlibat ditindak sesuai peraturan yang berlaku, apalagi statusnya kan sama, yaitu sama-sama tersangka," pungkasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1609 seconds (0.1#10.140)