Keberadaan Masiku Simpang Siur, Menko Polhukam Diminta Turun Tangan

Jum'at, 24 Januari 2020 - 10:21 WIB
Keberadaan Masiku Simpang Siur, Menko Polhukam Diminta Turun Tangan
Ray Rangkuti. Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Keberadaan buronan Harun Masiku masih simpang siur. Ada media yang menyebutkan dia sudah berada di Indonesia. Namun ada juga yang yakin DPO KPK itu masih di luar negeri. Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, publik merasa pesimistis dengan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Anggota KPU Wahyu Setiawan dan Caleg asal PDIP Perjuangan (PDIP) Harun Masiku akan tuntas.

"Faktanya ada keterangan pers yang berbeda antara fakta dan isi konpers tentang tersangka HM apakah berada di luar negeri atau sudah di Indonesia pascaditetapkan sebagai tersangka dalam OTT Komisioner KPU," ujar Ray kepada SINDOnews, Jumat (24/1/2020).

Ray menyebutkan, setidaknya tiga institusi diduga telah menyebarkan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Ketiga institusi itu adalah KPK, Menkumham, Imigrasi. Menurutnya, mengingat ketiga lembaga itu berada di bawah presiden, perlu dilihat sikap presiden atas isu yang cukup sensitif di tengah masyarakat saat ini.

"Apakah beliau lagi-lagi akan membiarkan penyampaian informasi kurang akurat ini atau memerintahkan dilakukannya penyelidikan soal apa dan siapa yang tidak transparan dalam penyampaian berita tersebut," kata Ray.

"Sulit mempercayai bahwa situasi ini semata karena alasan teknis. Di sinilah perlunya sikap presiden untuk memerintahkan dilakukannya audit teknis tentang adanya kerusakan yang dimaksud," imbuh dia.

Kata Ray, dalam situasi seperti ini, pihaknya juga berharap kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar bisa menunjukkan sikap tegasnya yang senantiasa berpihak pada pemberantasan korupsi seperti selama ini ditunjukkan sebelum masuk anggota kabinet.

Terlebih, Kemenkumham dan dengan sendirinya Imigrasi berada di bawah koordinasi Menko Polhukam. Tentu tidak berlebihan jika kepiawaian Mahfud diperlihatkan dalam upaya mendorong agar pemerintah melakukan audit atas kemacetan teknis imigrasi yang mengakibatkan adanya informasi disampaikan yang tidak sesuai fakta.

Lebih dari itu, Ray mendorong polisi agar segera dan secepatnya berkoordinasi dengan KPK untuk menangkap HM yang sudah dinyatakan buron oleh KPK. Menurut dia, koordinasi Menko Polhukam, KPK, dan Polisi akan dapat mempermudah penangkapan HM yang sedang buron.

Bagi Ray, sulit mempercayai HM tidak bisa dilacak atau bahkan ditangkap oleh aparat penegak hukum kita dalam waktu yang sesegera mungkin. Apalagi sudah dapat dipastikan bahwa HM sudah berada di Indonesia bahkan sebelum OTT dilakukan.

"Melihat kemampuan aparat penegak hukum kita selama ini, saya meyakini mungkin hanya hitungan hari yang bersangkutan sudah dapat dibekuk oleh aparat penegak hukum. Di sini Menko Polhukam ditantang kepiawaiannya," ucapnya.

Lebih lanjut Ray mengingatkan bahwa sudah menjadi fakta informasi yang menyebut HM berada di Singapura sebelum dan setelah OTT dilakukan adalah tidak benar. Maka sudah sepatutnya Dewan Pengawas KPK memanggil komisioner KPK yang menyampaikan informasi bahwa HM berada di luar negeri.

Dewas, kata Ray, juga semestinya mencari informasi yang pasti tentang telah dikirimkannya surat penyitaan dan penggeledahan terhadap salah satu kantor partai yang hingga saat ini tidak jelas dilaksanakan, padahal telah dibuat heboh di awalnya.

"Jika memang Dewas belum menerima surat izin yang dimaksud tentunya dewas dapat menggunakan hak mereka untuk meminta keterangan dari komisioner yang bersangkutan," tutur dia.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5574 seconds (0.1#10.140)