Tilep Dana Desa, Kades Gedung Agung Jadi Tersangka

Jum'at, 24 Januari 2020 - 15:40 WIB
Tilep Dana Desa, Kades Gedung Agung Jadi Tersangka
Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah saat menggelar pers realise di Mapolres Lahat. (Foto: Istimewa)
A A A
LAHAT - Sarwin (45) Kades Gedung Agung, Kota Agung, Lahat di Sumsel hanya bisa pasrah telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, Sarwin telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara sebesar Rp576.310.328. Dana desa yang diduga diselewengkan yakni dari APBN tahun anggaran 2017.

Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Heri Jusman menerangkan, pada tahun 2017 tersangka selaku Kades menerima dana desa dari APBN sebesar Rp753.481.000. Namun kenyataannya tersangka tidak menjalankan pembangunan sesuai Rancangan Anggaran Pembangunan dan gambar. "Setelah diaudit ulang kerugian negara sebasar Rp 576.310.328," ujar Kapolres, Jumat (24/1/2020).

Sementara, Kanit Pidkor, Ipda Hendra Tri Siswanto, menjelaskan, proses penyidikan diawali dari laporan inspektorat. Dalam pelaksanannya, tersangka benar-benar tidak menjalankan pembangunan jalan usaha tani, tembok penahan tanah, jembatan, dan plat dueker.

"LP nya masuk bulan Agustus tahun 2019 lalu. Pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk membayar hutang, dan memperkaya diri. Sementara tidak ada pihak lain terlibat, dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," katanya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2206 seconds (0.1#10.140)