Menunggu Aturan Baru buat Ojek Online Saat New Normal

Senin, 01 Juni 2020 - 17:06 WIB
loading...
Menunggu Aturan Baru buat Ojek Online Saat New Normal
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menjelang pemberlakuan kenormalan baru ( New Normal ), muncul perdebatan mengenai boleh atau tidaknya ojek online (ojol) mengangkut penumpang. Makanya, pemerintah diminta menyiapkan sejumlah peraturan dan protokol untuk ojol.

Transportasi umum, termasuk ojol akan menjadi tempat orang berkerumun yang diprediksi berpotensi sebagai titik rawan penularan virus Corona. Di sisi lain, ojol telah menjadi mata pencaharian banyak masyarakat Indonesia. ( Baca:Jumlah Pasien Positif Corona Belum Ada Tanda-Tanda Menurun )

Menurut anggota Komisi V Lasmi Indaryani, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator harus cermat dan hati-hati dalam menyusun aturan operasional ojol dalam masa kenormalan baru. Kemenhub sebaiknya berkoordinasi terlebih dulu dengan semua pihak, seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

“Jangan sampai peraturan yang dibuat bertentangan atau malah membuat longgar protokol kesehatan yang akan diterapkan nanti,” kata politisi Partai Demokrat itu dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (1/6/2020).

Anggota DPR dari dapil Jawa Tengah VII itu mewanti-wanti Kemenbub agar membuat aturan yang menampung semua aspirasi stakeholder. Tentunya, jangan ada pihak yang dirugikan dari aturan itu.

“Kemenhub harus bisa membuat aturan yang bisa diterima semua pihak sebagai win-win solution. Tentu dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)