Prihatin, COVID-19 Palembang Dekati 600 Kasus

Selasa, 02 Juni 2020 - 09:25 WIB
loading...
Prihatin, COVID-19 Palembang Dekati 600 Kasus
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
PALEMBANG - Kasus terkofirmasi positif COVID-19 di Kota Palembang terus bertambah hingga mendekati angka 600 atau tepatnya 576 kasus pada Selasa pagi (2/6/2020).

Kasus tertinggi masih di Kecamatan Sukarami dengan 71 kasus disusul Ilir Timur sebanyak 63 kasus dan Ilir Barat I 61 kasus.

Sementara kasus terendah tetap di Kecamatan Gandus yang masih enam kasus positif. Pemkot Palembang bersama Gugus Tugasnya telah melakukan berbagai upaya menekan angka dan memutus rantai penularan Covid-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir 2 Juni, hari ini kemungkinan akan diperpanjang atau diperketat. (Baca juga: Siap-Siap, Besok Pendaftaran Masuk Perguruan Tinggi Negeri Dibuka)

"Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang merekomendasikan kalau PSBB sebaiknya diperpanjang, karena keprihatinan para dokter melihat angka kasus yang masih tinggi. Maka PSBB akan diperpanjang untuk waktunya mulai kapan masih menunggu hasil evaluasi," ujar Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Jika nantinya PSBB diperpanjang, maka sosialisasi kedisipilinan protokol kesehatan akan diperketat tidak hanya di check point tapi juga di tempat umum.

"Kita mendisiplinkan protokol kesehatan, selama PSBB cek point ini kita kolaborasi menuju New Normal," katanya.

Ketua IDI Palembang Zulkhair Ali mengatakan, IDI menyarankan PSBB diperpanjang dengan alasan Kota Palembang belum memenuhi syarat pemberlakukan new normal.

"Kami hanya menyampaikan dari sisi kesehatan, apabila peraturan PSBB ini dilanggar dan kemungkinan PSBB dilanjutkan. Sebab dalam pemberlakuan new normal ada persyaratan yang harus terpenuhi," ujarnya.

Menurutnya, adapun syarat tersebut yakni tingkat penularan corona Reproductive time (Rt) atau reproduksi efektif di suatu wilayah harus di bawah 1 persen.

Artinya, tidak ada lagi penularan virus Corona antarmanusia di satu wilayah yang bakal menerapkan new normal. Terhitung selama 14 hari sejak tak ada lagi laporan kasus COVID-19 baru.

"Lalu kesiapan sistem kesehatan. New normal akan berlaku jika kapasitas dan adaptasi sistem kesehatan di Indonesia sudah mendukung untuk pelayanan COVID-19 yang bukan tidak mungkin akan naik jika PSBB dilonggarkan," jelasnya.

Kemudian syarat selanjutnya, jumlah tes atau surveillance. Kemampuan pemerintah untuk mengambil sampel untuk diuji, bisa memenuhi target periksa laboratorium dengan kapasitas 10-12 ribu sampel per hari. "Palembang dan wilayah yang masih zona merah belum memenuhi kriteria ini," tegasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)