Gubernur Anies: Karaoke dan Hiburan Ajep-Ajep Belum Boleh Buka

Kamis, 04 Juni 2020 - 20:57 WIB
loading...
Gubernur Anies: Karaoke dan Hiburan Ajep-Ajep Belum Boleh Buka
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hiburan malam atau biasa disebut tempat ajep-ajep dan karaoke masih belum bisa beroperasi pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I. Selain dua itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga belum membolehkan klinik kecantikan, barbershop, gedung pertemuan, resepsi pernikahan, bioskop, rumah produksi, dan studio perfilman, untuk beroperasi pada 8 Juni dan 15 Juni mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada masa transisi jenis usaha di atas belum ditentukan waktu pembukannya atau dimulai kegiatannya. Pasalnya, pemberian izinnya masih tentatif, merujuk pada evaluasi PSBB transisi fase I.

"Dalam masa transisi ini kegiatan ekonomi sosial bisa dilakukan secara bertahap. Ini juga periode sehat, aman, dan produktif sesuai protokol Covid," tuturnya, Kamis (4/6/2020).

Anies menjelaskan, pelonggaran hanya memiliki dua indikator, yaitu manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali. ( Baca:Kasus Sabu 402 Kg, Perangi Narkoba Tak Boleh Setengah Hati )

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB dan masuk ke masa PSBB transisi fase I. Jika fase tersebut berhasil, maka PSBB transisi akan diakhiri. Namun, apa bila tidak memberikan dampak positif, maka Pemprov DKI akan melanjutkan PSBB transisi fase II.

"Ini fase pertama, bisa tuntas akhir Juni ini. Bila fase ini bisa baik, tidak ada lonjakan, kasus stabil, kita masuk kelonggaran yang lebih luas lagi," tegas Anies.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2700 seconds (0.1#10.140)