Saat Pilkada, KPU Pastikan Pasien Corona Akan Dilayani Khusus

Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:18 WIB
loading...
Saat Pilkada, KPU Pastikan Pasien Corona Akan Dilayani Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari, bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah saat pandemi virus Corona (Covid-19) cukup berisiko. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah saat pandemi virus Corona (Covid-19) cukup berisiko. Untuk itu, KPU membuat berbagai skenario agar bisa melayani secara khusus pemilih yang terjangkit Corona.

"Penyelenggaraan pemilu di Indonesia memang panjang tahapannya, jadi kita perhatikan seluruh tahapan. sejak verifikasi dukungan calon, pemutakhiran data pemilih, khususnya hari pemungutan suara. Kalau daerah yang masih ada terpapar Corona, mereka akan dilayani secara khusus," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam live Instagram Bincang Seru SINDOnews bersama Ketua KPU dengan tema 'Pilkada Serentak dan New Normal', Kamis (4/6/2020) malam.

Untuk itu Arief melanjutkan, KPU mengusulkan untuk pembelian baju hazmat. Karena, KPU ingin melindungi petugas dengan peralatan yang lengkap. Nantinya, pemilih yang terjangkit Covid-19 yang berada di rumah sakit (RS) rujukan akan disambangi oleh petugas untuk melakukan pemilihan.

Begitu juga pemilih di TPS umum, sambung dia, pemilih yang suhu tubuhnya di atas normal akan langsung diarahkan ke bilik suara khusus di TPS yang sama. (Baca: Pemberlakuan Normal Baru di Zona Hijau Tergantung Kesiapan Daerah)

"Kalau di TPS yang umum, kami akan usulkan thermo gun, kalau suhunya tinggi, mereka akan kami arahkan ke bilik tersendiri, nanti kita akan sediakan beberapa bilik, TPS-nya tetap sama," paparnya.

Karena itu Arief berharap, masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan ini sehingga situasi semakin membaik dan penyebarannya makin landai. "Sehingga menuju tanggal 9 Desember kondisinya makin lama makin baik," harapnya. (Baca: Mendagri dan Menko Polhukam Tegaskan Tidak Akan Ada Penundaan Pilkada)

Adapun tahapan kampanye, Arief menjelaskan, KPU meminta setiap peserta pemilu punya akun media sosial yang didaftarkan ke KPU, KPU juga menyediakan kanal iklan di televisi, di radio dan juga kanal di media daring sebagai media kampanye.

"Kami arahkan kampanyenya melalui saluran-saluran seperti itu jadi tidak melakukan rapat-rapat umum. Itu yang akan dihilangkan atau dibatasi dengan protokol yang sangat ketat," terang Arief.

Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga meningkatkan syarat penyelenggara ad hoc, di antaranya usia petugas di bahwa 50 tahun, surat keterangan sehat dan juga mempertimbangkan beban kerja.(Baca:Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna)

Sehingga, yang belum direkrut sangat mungkin menggunakan syarat usia di bahwa 50 tahun, dan bagi yang sudah direkrut juga mungkin diganti kalau kondisinya tidak lagi memenuhi syarat. "Kalau kondisinya memenuhi syarat kami tugaskan, kalau tidak bisa kita ganti. Secara teknis pekerjaannya tidak lebih rumit dengan pileg pilpres kemarin," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)