Jual Masker Seharga Jutaan Rupiah, Pedagang Bakal Disanksi

Selasa, 11 Februari 2020 - 16:01 WIB
Jual Masker Seharga Jutaan Rupiah, Pedagang Bakal Disanksi
Kemendag memperingatkan, penjual dan pedagang jangan mengambil kesempatan di tengah wabah virus Corona dengan menjual masker yang harganya melampaui batas normal. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Kemendag memperingatkan, penjual dan pedagang yang mengambil kesempatan di tengah wabah virus Corona dengan menjual masker harganya melampaui batas normal.

Bahkan, ada yang harganya mencapai Rp4 juta per dus, karena itu Kemendag siap mencabut izin toko atau pedagang yang menjual masker melewati batas normal.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, agar para penjual tidak memanfaatkan musibah wabah virus corona yang menimpa China dan beberapa belahan dunia lain.

Seperti diketahui ketika wabah virus corona mencuat, permintaan masker menjadi meninggat yang diiringi dengan kenaikan harga yang menjulang tinggi.

“Pertama kita ingin mengimbau dalam situasi seperti ini jangan ambil kesempatan menaikan harga, karena itu akan membebani konsumen juga," ujar Veri saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, pemerintah tidak melarang para produsen dan distributor untuk mengambil untung. Namun, diharapkan para pedagang turut prihatin terhadap musibah yang menimpa korban virus corona.

“Tapi kalau harga jangan segitunya lah. Kalau engga digubris juga, maka akan diberikan sanksi administrasi, pembekuan dan pencabutan," jelasnya.

Pihaknya menekankan, sebagai importir maupun produsen diminta untuk memberikan harga yang wajar dan terjangkau sebagai bentuk rasa prihatin.

“Dari sisi perdagangan tolong harga-harga terjangkau jangan ada virus corona ini jadi kesempatan untuk kenaikan harga. Kita harus sedikit prihatin. Sebagai importir maupun produsen, karena lagi wabah kita ingin juga saling membantu," paparnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0010 seconds (0.1#10.140)