Wajah Lebam, Penyerang Masjid Norwegia Hadir di Pengadilan

Selasa, 13 Agustus 2019 - 15:06 WIB
Wajah Lebam, Penyerang Masjid Norwegia Hadir di Pengadilan
Philip Manshaus, pelaku penyerangan masjid di Norwegia. Foto/Reuters
A A A
OSLO - Philip Manshaus (21), pelaku penembakan jamaah masjid di Norwegia pada akhir pekan lalu, dihadirkan di pengadilan, Senin (12/8).

Selain berniat menebar teror di masjid, Manshaus juga diketahui membunuh saudara tirinya. Seorang hakim memberikan izin kepada polisi untuk menahan Manshaus selama empat pekan untuk kepentingan penyidikan.

Manshaus diduga telah melakukan pembunuhan dan pelanggaran hukum anti-terorisme. Manshaus sendiri mengaku tidak melakukan kejahatan apapun.

"Dia menggunakan haknya untuk tidak diinterogasi," kata pengacaranya, Unni Fries, kepada Reuters.

"Dia tidak mengakui kesalahan apa pun." Manshaus hadir di pengadilan dengan mata hitam dan luka di wajah dan lehernya.

Luka itu didapat Manshaus ketika dibekuk oleh seorang jamaah masjid, sesaat setelah ia memasuki Pusat Islam Al-Noor dengan menenteng beberapa senjata.

Jamaah masjid yang diketahui terlibat perkelahian dengan Manshaus adalah Mohamed Rafiq (65). Rafiq berhasil menahan Manshaus dan melumpuhkannya ke lantai, kemudian menahannya bersama jamaah lain sebelum polisi tiba.

Beberapa jam setelah serangan masjid, polisi menemukan mayat seorang wanita muda di alamat tersangka. Polisi kemudian mengatakan, korban dia adalah saudara tiri Manshaus.

Menurut polisi, Manshaus, yang rumahnya berlokasi dekat masjid di luar ibu kota Norwegia, telah menyatakan pandangan anti-imigran, jauh sebelum serangan itu terjadi.

Hingga kini, Manshaus menolak berbicara pada polisi dan media. "Investigasi masih dalam tahap awal dan tersangka belum membuat pernyataan kepada polisi," kata jaksa dalam sebuah pernyataan.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9996 seconds (0.1#10.140)