KPK Periksa Panitera Muda Perdata untuk Dalami Kasus Nurhadi

Senin, 08 Juni 2020 - 14:09 WIB
loading...
KPK Periksa Panitera Muda Perdata untuk Dalami Kasus Nurhadi
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Perdata Asep Adeng Sundana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Perdata Asep Adeng Sundana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Asep dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi.

Asep diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020). (Baca juga:Ditangkapnya Nurhadi Bisa Jadi Ajang Bersih-bersih di MA)

Ali menegaskan bahwa KPK akan terus berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perkara Nurhadi Cs. Tidak hanya itu, kata Ali, penyidik KPK akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. (Baca juga: Nunggak SPP Siswa Tak Boleh UAS, KPAI: Yayasan Sekolah Tak Punya Empati)

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)