KPK Periksa Wakil Ketua Komisi III DPR Terkait Proyek Bakamla

Jum'at, 14 Februari 2020 - 14:58 WIB
KPK Periksa Wakil Ketua Komisi III DPR Terkait Proyek Bakamla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Saroni sebagai saksi untuk tersangka korporasi pemberi suap, PT Merial Esa. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Saroni sebagai saksi untuk tersangka korporasi pemberi suap, PT Merial Esa.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan penyidik sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan secara patut menurut hukum untuk pemeriksaan saksi atas nama Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Saroni. Pemeriksaan Sahroni, kata Ali, untuk agenda pada Jumat (14/2/2020).

Saroni bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pembahasan dan pengesahan di DPR atas anggaran satelit monitoring dan drone dengan total Rp1,22 triliun pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam APBN Perubahan 2016. Pemeriksaan Sahroni untuk tersangka korporasi pemberi suap, PT Merial Esa.

"Penyidik menggendakan pemeriksaan saksi anggota DPR Ahmad Saroni untuk tersangka PT ME (Merial Esa) hari ini Jumat, 14 Februari 2020," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini memaparkan, pemeriksan terhadap politikus Nasdem ini dimaksud untuk mendalami beberapa hal. Hanya menurut Ali, untuk materinya tidak bisa disampaikan saat ini.

Ali menggariskan, meski Saroni merupakan anggota DPR tapi pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. "Pemeriksaan yang bersangkutan selaku pihak swasta. Setiap saksi yang kami panggil tentu karena penyidik menilai saksi itu mengetahui atau melihat atau pernah mendengar atau mengalami
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0622 seconds (0.1#10.140)