Dalam Sehari Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau Bekuk 3 Pengedar Narkoba

Jum'at, 14 Februari 2020 - 11:24 WIB
Dalam Sehari Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau Bekuk 3 Pengedar Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam satu hari. Foto SINDOnews
A A A
LUBUKLINGGAU - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam satu hari.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi, Kamis (13/2/2020), mengatakan keberhasil tim Sat narkoba tidak lepas dari dukungan masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada tim Sat Narkoba terkait penyalahgunaan narkoba jenis apapun.

Tersangka pertama yang berhasil diciduk adalah Romario Baresi alias Rio (25) warga Jalan Durian II RT07 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0.47 gram dikantong celana, termasuk satu Hp merk Vivo warna Biru.

“Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso, sebelum simpang RCA, sekitar pukul 18.00 WIB, selanjutnya langsung digiring ke Mapolres Lubuklinggau.”

Selanjutnya tim Sat Narkoba berhasil membekuk Dandi Noviansyah alias Dandi (21) warga Jalan Cereme nomor 75 RT1 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.25 gram, satu Hp Vivo warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.

“Tersangka kedua berhasil kita ringkus di Jalan Yos Sudarso Deket Warung Kopi Kong Djie Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II.”

Dan tersangka ketiga berhasil ditangkap bernama Hendri alias Hen (48) Jalan Lintas Tugumulyo Gang Masjid Nurul Iman RT4 Desa Tanah Periuk Kecamatan Muarabeliti Kabupaten Musirawas. Saat itu tersangka sedang berada di rumah Ebek Jalan Batu Urip Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Petugas mengamankan tersangka sekitar pukul 21.45 WIB setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi. Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahan petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisikan tiga pil Ekstasi berbentuk bulat warna merah jambu yang disembunyikan tersangka di rumah Ebek.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3255 seconds (0.1#10.140)