Demi Sang Pacar, Pemuda Tega Bacok 2 Anak di Bawah Umur

Senin, 17 Februari 2020 - 16:21 WIB
Demi Sang Pacar, Pemuda Tega Bacok 2 Anak di Bawah Umur
TA (17) warga Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tega membacok dua anak di bawah umur karena diduga telah menghina pacarnya. Foto Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEKAYU - TA (17) warga Bailangu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tega membacok dua anak di bawah umur karena diduga telah menghina pacarnya. Akibat perbuatannya itu, TA dengan diantar kedua orangtuanya menyerahkan diri ke Mapolres Muba.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Reskrik AKP Delli Haris mengatakan, TA menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan terhadap korban RM (16) dan RK (15).

"TA yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban RM dan RK, sudah menyerahkan diri beberapa hari lalu ke Unit PPA didampingi orangtuanya," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan sendiri, sambungnya, terjadi pada Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 20.45 WIB di perbatasan Desa Bailangu, berawal dari ketersinggungan pelaku terhadap kata-kata korban yang dinilai kasar terhadap pacar pelaku.

"Sehingga pelaku pun mendatangi korban RM menanyakan maksud dan tujuan ucapan korban ke pacarnya itu. Namun jawaban korban malah menjadi tantangan berkelahi sehingga keduanya sepakat untuk bertemu di suatu tempat," katanya.

Untuk menghadapi tantangan itu, pelaku pulang kerumah dan mengambil sebilah parang panjang. Sedangkan korban RM pergi ke lokasi dengan cara minta diantar temannya yakni RK (15).

Belum sampai di lokasi, pelaku TA bertemu korban RM dan temannya RK. Tanpa basa basi pelaku langsung mengayunkan parang miliknya. Akibatnya, korban TA mengalami robek pada bagian punggung kanan dan sang teman korban RK mengalami jari tengah, jari manis dan jari kelingking korban putus.

Setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri ke hutan. Setelah dilakukan persuasif terhadap keluarga, pelaku menyerahkan diri ke Reskrim Mapolres Muba. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0994 seconds (0.1#10.140)