Salah Ketik Perumusan Omnibus Law, Menko Polhukam: Masih Bisa Diperbaiki

Selasa, 18 Februari 2020 - 16:09 WIB
Salah Ketik Perumusan Omnibus Law, Menko Polhukam:  Masih Bisa Diperbaiki
Menko Polhukam Mahfud MD mengakui adanya salah ketik dalam perumusan Omnibus Law Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui adanya salah ketik dalam perumusan Omnibus Law Cipta Kerja. Dimana kesalahan ketik tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) dapat mengubah ketentuan dalam Undang-Undang (UU).

“Ya salah ketik sebenarnya. Artinya seharusnya keliru, kan tadi udah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu per UU. Bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia mengatakan adanya kesalahan tersebut masih dapat diperbaiki. Hal ini mengingat Omnibus Law tersebut masih berbentuk draf. “RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan. Dimana semua perbaikan, baik karena salah maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR. Itu aja. Jadi tidak ada PP itu bisa mengubah UU,” ungkapnya.

Mahfud menyebut rakyat diberikan kesempatan untuk memantau pembahasan dan mempersilakan agar pembahasan dilakukan secara terbuka. “DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya. Namanya RUU Demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silahkan aja dibuka,” katanya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3183 seconds (0.1#10.140)