Cabuli dengan Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Diringkus

Kamis, 20 Februari 2020 - 15:01 WIB
Cabuli dengan Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Diringkus
Zainun Abidin (37) warga Kecamatan Jayaloka diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jayaloka, karena memaksa empat pelajar untuk berbuat oral seks. Foto SINDOnews
A A A
MUSI RAWAS - Zainun Abidin (37) warga Kecamatan Jayaloka diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jayaloka, karena memaksa empat pelajar untuk berbuat oral seks. Keempat pelajar tersebut yang masih di bawah umur, yakni RD (10), SY (7), MH (12) dan AY (7) semua warga Desa Sidodadi Kecamatan Jayaloka, Kamis (20/02/2020).

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengatakan kronologis yang menimpah para pelajar itu berawal dari terungkapnya aksi bejat tersangka terhadap MH (12), keponakannya sendiri yang tinggal serumah. Dari pengembangan satu kasus itu, ditemukan korban lainnya. Ada yang masih berumur tujuh tahun dan sepuluh tahun.

“Dalam melakukan aksinya tersangka mengancam korban menggunakan pisau. Dari pelajar tersebut ada juga yang berjenis kelamin laki-laki, bahkan dengan korban MH yang masih keponakannya sendiri tersangka memaksa oral seks pada Minggu 16 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah tersangka,” papar Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro.

Kemudian, lanjutnya, tersangka berbuat cabul terhadap anak di bawah umur lainnya dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah pisau untuk menuruti kehendaknya. “Dalam keadaan terpaksa korbanpun tak berdaya menuruti kemauan tersangka. Selanjutnya korban dipanggil temannya dan ketika keluar rumah mata korban masih merah karena habis nangis”.

Terungkapnya kasus ini, sambungnya, berawal dari korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada neneknya. Lalu dengan ditemani neneknya korban melapor ke Polsek Jayaloka guna menuntut sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima Laporan Polisi (LP) pada Selasa 18 Februari 2020, pukul 09.00 WIB dan dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka, lalu pada Rabu, 19 Februari 2020 sekira pukul 02.00 WIB Kapolsek Jayaloka IPTU Rosidi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengakui perbuatannya. Lalu tersangka dan Barang Bukti (BB) handuk warna orange, celana pendek warna cokelat dan pisau bergagang kayu dilapisi lakban warna merah tanpa sarung berhasil diamankan,”

Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perllindungan Anak.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2286 seconds (0.1#10.140)