Cari Uang untuk Nikah, Pria Asal Medan Nelat Jual Narkoba

Kamis, 20 Februari 2020 - 21:38 WIB
Cari Uang untuk Nikah, Pria Asal Medan Nelat Jual Narkoba
Niat hati mencari uang untuk modal mempersunting calon isteri, seorang pemuda asal Medan M. Fadlan nekat menjual narkoba di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir. Foto SINDOnews
A A A
KAYUAGUNG, - Niat hati mencari uang untuk modal mempersunting calon isteri, seorang pemuda asal Medan M. Fadlan nekat menjual narkoba di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir. Nahas, usahanya justru harus berurusan dengan polisi lantaran ditangkap Polisi Dari Polres OKI saat akan menghantarkan sabu dan ineks dikawasan Kelurahan Sukadana Kayuagung Ahad (19/2/2020) malam kemarin.

Dijelaskan oleh Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra, tersangka membawa barang haram tersebut dari Batam dan hendak dihantarkan ke pemesan Warga Kayuagung. "Tersangka kita amankan berikut barang bukti 100 gram sabu senilai puluhan juta rupiah sebanyak 3 paket dibungkus berbentuk kapsul lalu dimasukan lagi ke dalam alat kontrasepsi untuk menghindari pemeriksaan X-ray dibandara,” kata Donni saat jumpa pers di Mapolres OKI, Kamis (20/2/2020).

Lebih lnjut Kapolres mengatakan, setelah anggota Satres Narkoba menerima informasi akan ada transaksi di Kayuagung, anggota lakukan pengintaian di sebuah kontrakan yang akan dihantarkan narkoba dari tersangka.

"Kita intai tersangka tengah duduk di teras sebuah kontrakan yang berada di daerah Perum KBSI Sukadana Kayuagung, langsung digerebek. Di atas meja di hadapannya ditemukan 3 bungkus plastik bening berbentuk kapsul berisi narkotika jenis sabu,” Terang Donni.

Terlihat menunduk lesu tersangka Fadlan mengaku akan dijanjikan dibayar upah Rp10 Juta untuk sekali hantar paketan narkoba tersebut. Uang tersebut rencananya akan dia gunakan untuk biaya menikah. “Rencana untuk modal nikah, tapi karena gini gak jadi. Rencana dapat uang itu saya langsung menikahi calon isteri saya," ungkapnya sambil tertunduk.

Atas perbuatannya, dia diancam dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2503 seconds (0.1#10.140)