Diimingi Uang, Anak Tiri Dilecehkan Hingga Sembilan Kali

Jum'at, 21 Februari 2020 - 21:27 WIB
Diimingi Uang, Anak Tiri Dilecehkan Hingga Sembilan Kali
Tragis nasib NSB (9) yang mengalami 9 kali pelecehan oleh ayah tirinya sendiri Edi (42) warga Jalan PPKR Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Foto SINDOnews
A A A
PRABUMULIH - Tragis nasib yang dialami NSB (9), seorang pelajar sekolah dasar, yang telah mengalami 9 kali pelecehan oleh ayah tirinya Edi (42) warga Jalan PPKR Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Aksi bejat tersangka akhrinya diketahui oleh istrinya dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan bahwa pelaku telah 9 kali melakukan pencabulan terhadap korban. Dia melakukan hal itu pada saat istrinya kerja dan keadaan rumah sedang sepi. Pada saat hendak melakukan aksinya kembali, pelaku kepergok oleh istrinya sendiri.

Dijelaskan oleh Edi, aksi bejatnya pertama kali dilakukan pada bulan Februari 2020. Waktu itu keadaan rumah lagi sepi karena istrinya lagi pergi kerja. Tiba-tiba sekira jam 5.30 WIB nafsu birahinya timbul. Dan melihat anak tirinya lagi tidur Edi mencoba mendekatinya.

Putri tirinya sempat berontak dan melawan, tapi karena diancam ayahnya, NSB hanya bisa menangis dan ketakutan. Aksi bejat Edi yang pertama pun berhasil. Rupanya aksi bejat itu berulang-ulang dilakukan selama kurun waktu 2 bulan lamanya.

Merasa aksinya aman pelaku berusaha kembali akan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu, namun sial pada saat akan melakukan aksi bejatnya yang ke-10, hari Kamis (20/2/2020) pagi, dia ketahuan istrinya. Sontak saja ibu NSB marah dan melaporkan ke saudara dan tetangganya.

Lalu tak lama diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Edi pun akhirnya ditangkap. “Sudah sembilan kali dianuke, pas nak ke sepuluh ketauan, setiap pagi aku nak bebuat aku iming-iming dikasih uang, kalo korban berontak aku ancam nak dibunuh.”

Dan setelah menjalani pemeriksaan untuk pelaku akan kita ancam pasal 81 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur serta Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10-20 tahun kurungan penjara.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4927 seconds (0.1#10.140)