Komplotan Penjual Ribuan Obat Batuk Ilegal Dibekuk

Jum'at, 05 Juli 2019 - 09:46 WIB
Komplotan Penjual Ribuan Obat Batuk Ilegal Dibekuk
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Utara. Foto/iNews TV/Ismail Yugo Trianto
A A A
BENGKULU - BS (50), warga Desa Kalai Dua, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, ditangkap polisi karena kedapatan menjual ribuan pil obat batuk tak berizin.

Penangkapan pria paruh baya ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika rumah pelaku seringkali ramai didatangi sejumlah pemuda. “Tidak memiliki izin. Iya, menjual obat Samcodin, bila mengkonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan halusinasi. Kami tangkap di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara AKP Rahmat, Kamis (4/9/2019).

Rahmat menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 7.776 butir pil obat batuk dengan merk Samcodin yang terbagi dalam 776 keping. Pelaku mengaku membeli obat tersebut dari Kabupaten Rejang Lebong dengan harga Rp6.000 per keping dan dijual kembali dengan harga Rp15.000 kepada pembeli.

“Dapat untung Rp9.000 per keping. Sudah terjual 224 keping yang terjual. Kami akan melakukan penyelidikan ke Rejang Lebong dengan bekerjasama dengan otoritas kepolisian setempat,” imbuh Rahmat.

Pelaku yang telah mendekam di tahanan Polres setempat terjerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta rupiah.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7900 seconds (0.1#10.140)