Tembak Anjing hingga Mati, Pria Ini Dijadikan Tersangka

Minggu, 18 Agustus 2019 - 09:15 WIB
Tembak Anjing hingga Mati, Pria Ini Dijadikan Tersangka
Pelaku penembakan terhadap anjing peliharaan hingga mati di Water Point, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten jadi tersangka. Foto/Ist
A A A
TANGERANG - Pelaku penembakan anjing peliharaan hingga mati di Water Point, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, oleh polisi dijadikan tersangka.

Anjing peliharaan bernama Beedoo itu ditembaki oleh pria berinisial A, dengan menggunakan senapan angin di bagian perut dan dada hingga akhirnya mati.

Pembantaian hewan peliharaan itu dilakukan A di depan anak-anak pemilik rumah, hingga menyebabkan rasa trauma.

Pelaku kesal dan menembak anjing tersebut lantaran anak dan istrinya jatuh yang diduga karena takut dikejar anjing. Sedangkan anjing tersebut sedang diikat di sebuah pohon.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku A sebagai tersangka pembantaian.

"Dari hasil gelar perkara, dapat disimpulkan 2 alat bukti sebagai penguat unsur pidana telah terpenuhi," kata Sabilul di Polresta Tangerang, Sabtu malam (17/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku A telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan, merusak atau membuat, sehingga tidak dapat digunakkan lagi, atau menghilangkan binatang milik orang lain tanpa haknya.

"Penetapan tersangka berdasarkan rumusan Pasal 406 ayat (2) KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terang Sabilul.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, A masih beluk ditahan. Pihaknya baru akan melayangkan panggilan kepada A sebagai tersangka pada Senin 19 Agustus 2019.

"Penetapan tersangka itu murni atas dasar hukum. Bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang. Selain itu, kasus ini merupakan atensi langsung saya atas aduan melalui media sosial," tambahnya.

Walaupun tidak ditahan, tersangka A akan dikenakan wajib lapor. Kapolresta beralasan, tidak ditahannya A, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, dan bukan dari suatu tindak pidana tertentu.

"Tersangka A tidak ditahan sampai kasus hukum itu memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi tetap dikenakan wajib lapor," pungkasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6970 seconds (0.1#10.140)