Tertipu Pembelian Apartemen, Konsumen Minta Uang Dikembalikan

Senin, 19 Agustus 2019 - 17:43 WIB
Tertipu Pembelian Apartemen, Konsumen Minta Uang Dikembalikan
Tertipu pembelian apartemen, konsumen minta uang dikembalikan. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Merasa tertipu dengan pembelian apartement di Palembang, Ivoni satu dari sekian banyak konsumen yang membeli satu unit apartemen Basilica di Jalan Celentang Palembang merasa kecewa.

Sejak melakukan pelunasan tahun 2016 lalu, hingga saat ini dirinya tidak kunjung menerima penyerahan unit maupun sertifikat kepemilikan apartemen dari pihak developer.

Merasa ditipu, Ivoni akhirnya melaporkan direktur perusahaan sebagai pihak developer apartemen Basilica yakni HH ke Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, dengan tuduhan dugaan kasus penggelapan dan penipuan.

Kuasa Hukum pelapor, Heryanto mengatakan, kliennya sebelumnya mengambil unit apartemen tipe 2 BRC nomor unit 21 senilai Rp445 juta yang telah dibayar lunas.

Namun, hingga saat ini kliennya tidak kunjung menerima penyerahan unit maupun sertifikat kepemilikan apartemen.

"Klien kami sudah mencoba menempuh upaya pendekatan personal dan hanya minta dikembalikan biaya pokok yang telah disetor kepada pihak developer," ujarnya saat diwawancarai SINDOnews, Senin (19/08/2019).

Ia menjelaskan, lantaran tak ada kejelasan dari pihak developer, maka mereka membuat laporan atas kasus penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 pada 6 Desember 2018.

"Tindak penipuan dan penggelapan yang dialami klien bermula dari penawaran pembelian apartemen di tahun 2014," jelasnya.

Saat itu, kata Heryanto, korban yang tertarik untuk membeli unit apartemen langsung melakukan booking fee dan mengangsur selama 27 kali dan pada Juni 2016 angsurannya selesai.

Dan begitu angsuran diselesaikan korban menagih janji developer apartemem untuk menyerahkan unit apartemen yang terletak di lantai 10.

Namun, ternyata developer ingkar janji karena progres pembangunannya saja baru sampai lantai 8.

"Perkara ini telah dilimpahkan ke penyidik Kejati Sumsel meski baru tahap satu. Harapan kami selain HH ada pihak lainnya yang pastinya juga mengetahui perihal penjualan unit apartemen ini," tambahnya.

Sementara itu, seorang staff Legal Apartemen Basilica, Aksan mengatakan, akan membicarakan permasalahan ini terlebih dahulu dengan pihak manajemen.

"Nanti coba saya konfirmasikan lebih dulu ke manajemen ya," katanya singkat saat ditemui di Kantor Pemasaran Apartemen Basilica Palembang.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6341 seconds (0.1#10.140)