Pembakar Hutan dan Lahan adalah Teroris Lingkungan Hidup

Selasa, 20 Agustus 2019 - 16:54 WIB
Pembakar Hutan dan Lahan adalah Teroris Lingkungan Hidup
Pangdam II/Swj Mayjen TNI Irwan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan pembakar hutan dan lahan (karhutla). Foto/Pendam II Swj
A A A
PALEMBANG - Pangdam II/Swj Mayjen TNI Irwan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan pembakar hutan dan lahan (karhutla).

Hal ini ditegaskan Pangdam II/Swj yang disampaikan melalui Kapendam II/Swj Kolonel Inf Djohan Darmawan, Selasa (20/8/2019).

"Instruksi tersebut setelah diketahui dari hasil penelitian bahwa 99 persen penyebab kebakaran adalah ulah manusia dan sisanya karena alamTapi itukan sangat kecil dan harus ada tindakan tegas agar jadi efek jera,” ujar Kapendam.

Kapendam menjelaskan, Karhutla di Sumsel tahun ini menjadi perhatian yang serius. Tidak hanya berbicara soal kerusakan lingkungan, namun juga kesehatan masyarakat.

“Ini sudah extra ordinary crime. Kejahatan luar biasa. Kecil kemungkinan ini terbakar sendiri, sangat besar kemungkinan ini dibakar pihak lain. Karena itu, ini katagori kejahatan,” ujar dia.

Saat ini, karhutla diperkirakan sudah mencapai 500 hektare lebih, untuk itu harus adanya penindakan tegas.

“Kami mengatakan bahwa pelaku pembakar lahan ini adalah teroris. Teroris lingkungan hidup, karena itu harus kita perangi bersama,” ucap Kapendam.

Tidak hanya tindakan tegas, berbagai upaya untuk pencegahan karhutla terus dilakukan. Saat ini sudah ada 5 heli water bombing dikerahkan untuk memadamkan lokasi lahan yang terbakar.

Sementara itu, Tim Satgasgab Terpadu terus melakukan Sosialisasi tentang pelarangan membuka lahan dengan cara membakar dengan mendatangi desa-desa rawan karhutla serta memasang sepanduk imbauan agar tidak membakar hutan dan lahan.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5697 seconds (0.1#10.140)