Melawan Petugas, Polisi Tembak Kedua Kaki Begal Sadis

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 18:35 WIB
Melawan Petugas, Polisi Tembak Kedua Kaki Begal Sadis
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Kabupaten PALI, Sumsel terpaksa menembak Yudi Hartono (30) begal yang juga pelarian dari penjara di Prabumulih. Yudi ditembak karena menyerang petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap. Foto SINDOnew
A A A
PALI - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Kabupaten PALI, Sumsel terpaksa menembak Yudi Hartono (30) begal yang juga pelarian dari penjara di Prabumulih. Yudi ditembak karena menyerang petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap.

Yudi merupakan warga Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal, diketahui adalah residivis dan juga spesialis begal. Selain itu juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari empat Polsek dan juga DPO Napi yang melarikan diri dari Lapas Prabumulih.

Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian mengatakan, penangkapan ini bermula Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 09.40 WIB telah terjadi pembegalan di Jalan Purun-Muara Dua, terhadap korban CH Yamaha Vixion BG 4996 ACI warna hitam.

Saat di TKP tiba-tiba muncul 2 orang, pelaku dan YK (DPO) dengan membawa senjata api rakitan laras panjang dan pendek dengan menodongkan kepada korban.

"Atas laporan korban dilakukan penyelidikan dan pengembangan hingga Kamis (22/8/2019) diketahui keberadaan tersangka di Desa Purin Selatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, Ipda Agus, Jumat (23/8/2019).

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, lanjut Kanit, pihaknya mendapati berada di Desa Purun Selatan, Kecamatan Penukal, dan pada Kamis (22/8/ 2019) sekira pukul 00.10 WIB berhasil diamankan.

"Pelaku melakukan perlawanan dengan menghunuskan senjata tajam jenis parang, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kearah kaki kiri dan kanan pelaku. Beruntung petugas kita tidak mengalami luka serius," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa tujuh unit sepeda motor dan empat pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, sejumlah senjata tajam serta tajam. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan Ancaman dua belas tahun penjara," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3096 seconds (0.1#10.140)