Dua Pencuri Sound System di Gereja Ditangkap Polisi

Senin, 16 Maret 2020 - 12:49 WIB
Dua Pencuri Sound System di Gereja Ditangkap Polisi
Kedua pencuri (duduk) peralatan dalam gereja. Foto/SINDOnws/Berli Zul
A A A
OKUT - Polsek Belitang II menangkap dua pencuri alat pengeras suara gereja di Kemuning Jaya Jaya, Belitang II, OKU Timur. Keduanya bernama Ro (18) dan Rd (33) yang dilakukan Desember lalu.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Belitang II AKP Jhonson mengatakan, awalnya ditangkap Rd dalam kasus senjata api rakitan.

Setelah dilakukan pemeriksaan pengembangan, diketahui tersangka terkait pencurian di rumah ibadah bersama Ro (18) yang ditangkap kemudian.

"Rd dalam kasus kepemilikan senpi ditangkap dan dilakukan pengembangan sehingga berhasil membekuk Ro," ujarnya, Senin (16/3/2020).

Dalam pencurian di gereja, keduanya menggasak sound system kotak warna silver Amplifier UHF Merk Bismarck dan mikropon milik gereja GKSBS AGF di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur.

Pencurian ini dilaporkan pelapor Alexander (44) warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur. "Kedua pelaku warga Desa Raman Jaya Kecamatan Belitang II," katanya.

Saat itu, pelapor hendak bersih - bersih di gereja, namun dikagetkan dengan melihat jendela samping gereja sebelah kanan terbuka. Kemudian korban mengecek sejumlah peralatan di dalam gereja hilang.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9523 seconds (0.1#10.140)