KLHK Tangkap Jaringan Kayu Ilegal Lintas Provinsi di Muratara

Selasa, 17 Maret 2020 - 12:41 WIB
KLHK Tangkap Jaringan Kayu Ilegal Lintas Provinsi di Muratara
Foto/Ilustrasi
A A A
MURATARA - Tim Balai Gakkum Sumatera menyita sembilan truk kayu illegal dan menahan tujuh orang yang diduga terlibat. Sembilan truk kayi diduga illegal ini diamankan di lokasi dan waktu berbeda di Musi Banyuasin, Muratara Sumsel dan Tebo, Jambi.

“Kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu illegal. Tujuh pelaku lapangan yang sudah diamankan ini menjadi pintu masuk untuk menjeral para pemodal,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, Selasa (17/3/2020).

Menurutnya, penangkapan berawal dari operasi pengamanan peredaran kayu illegal yang berasal dari Kawasan hutan di Sumel dan Jambi. Operasi tahap pertama di Kabupaten Musi Rawas Utara pada 13 Maret 2020.

“Kemudian tim juga menyita 2 truk Fuso berisi 70 m3 kayu ilegal di wilayah Sekayu. Kayu ini diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan hutan produksi di sekitarnya yang akan dibawa ke Jakarta melalui Palembang,” katanya.

Dua truk itu milik CV SP yan berlokasi di Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara. Tim menahan 4 orang (supir dan kernet truk). Truk berisi kayu dan 4 orang diamankan di Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Lalu 15 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 WIB, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Tim menemukan dan menyergap 2 truk fuso berisi kayu ilegal milik CV WGL yang akan diangkut ke Jawa Tengah. Dua truk itu kemudian diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.

Tim menduga kayu itu berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan hutan produksi di sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan supir truk, Tim mengetahui lokasi CV WGL. Di lokasi CV WGL Tim menemukan 5 truk fuso yang siap mengangkut kayu ilegal (berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng) dan 2 mesin badsaw.

Tim menyegel kawasan CV WGL. Penanggung jawab CV WGL, berinisial E melarikan diri. Tim menduga E adalah pemilik CV WGL salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara, Sumsel.

Para pelaku perseorangan akan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar (Pasal 88 Ayat 1 Huruf a).

Pelaku perseorang juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar (Pasal 94 Ayat 1 Huruf d).
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0663 seconds (0.1#10.140)