Bawa Paket Sabu 103,30 Gram, Pasutri Asal Medan Ditangkap

Rabu, 18 Maret 2020 - 07:21 WIB
Bawa Paket Sabu 103,30 Gram, Pasutri Asal Medan Ditangkap
Tim Sat Narkoba Polres Muratara, Sumsel sukses mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu lintas provinsi di depan SPBU Desa Sungai Kabupaten Musi Rawas Utara. Foto SINDOnews
A A A
MURATARA - Tim Sat Narkoba Polres Muratara, Sumatera Selatan berhasil mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu lintas provinsi di depan SPBU Desa Sungai Jauh Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto didampingi Kasat Narkoba IPTU Morris Widhi Harto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan ada transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi itu, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka. “Anggota dapat informasi dan langsung kita lakukan penyelidikan, hingga pada hari Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB keduanya diamankan,” kata Kapolres Adhi Witanto, Selasa (17/3/2020)..

Kedua pasutri ini adalah Rahmat Syah (42) dan Din Hadrah Lubis (43) keduanya warga Jalan Merdeka Desa Pekan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 103,30 Gram yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Selanjutnya kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Muratara guna penyidikan lebih lanjut.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0117 seconds (0.1#10.140)