Ajukan PK, Terpidana Pemerkosa 9 Anak Gadis Menolak Dikebiri

Selasa, 27 Agustus 2019 - 12:20 WIB
Ajukan PK, Terpidana Pemerkosa 9 Anak Gadis Menolak Dikebiri
Berharap tidak mendapat hukuman tambahan dikebiri secara kimia, terpidana pemerkosaan 9 anak di Mojokerto, M Aris, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung (MA). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MOJOKERTO - Terpidana pemerkosaan 9 anak di Mojokerto, M Aris, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung (MA).

Langkah tersebut diambil M Aris, warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pelaksanaan teknis kebiri kimia itu masih belum ada.

"Kami berencana menempuh upaya hukum PK karena kasus ini sudah inkrah ditingkat PT Jatim," kata kuasa hukum M Aris, Handoyo, Selasa (27/8/2019). “Hari ini atau paling lambat besok, berkas PK akan kita ajukan," tambah Handoyo.

Diketahui, sejak 2015 Aris terbukti mencabuli 9 anak gadis yang tersebar di Wilayah Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa.

Dia membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawa ke tempatnya sepi. Selanjutnya Aris melakukan perbuatan asusila pada korban.

Akhirnya, aksi bejat Aris terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis 25 Oktober 2018 pukul 16.30 WIB. Keesokan harinya, Aris diringkus polisi.

Atas perbuatannya, Hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis bersalah pada Aris dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim lantas memberi hukuman tambahan kebiri kimia. Aris pun mengajukan banding ke PT Jatim. Namun upayanya sia-sia karena hakim PT Jatim menguatkan putusan hakim PN Mojokerto.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8224 seconds (0.1#10.140)