Empat Tahapan Pilkada Ditunda, Kemendagri Pahami Keputusan KPU

Minggu, 22 Maret 2020 - 12:59 WIB
Empat Tahapan Pilkada Ditunda, Kemendagri Pahami Keputusan KPU
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, Kemendagri memahami langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda empat tahapan Pilkada Serentak 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU. Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran COVID-19," kata Kastorius melalui pesan singkatnya, Minggu (22/3/2020).

Seperti diketahui KPU mengeluarkan surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 terkait penundaan tersebut. Empat tahapan yang ditunda yakni pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS). Kemudian kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga kata dia, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Lalu yang keempat adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan COVID-19," ungkapnya.

Kastorius mengatakan, Kemendagri akan terus mencermati perkembangan dampak COVID-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020.

Pasalnya jika ada perubahan tahapan di bulan tersebut maka harus ada perubahan UU Pilkada terbatas. Hal ini mengingat waktu pentahapan pilkada sudah ditetapkan di dalam UU.

"Karena bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU Nomor 10/2016. Perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR," pungkasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.8946 seconds (0.1#10.140)