Cegah Covid-19, PN Lubuklinggau Sidang Lewat Video Conference

Jum'at, 27 Maret 2020 - 15:07 WIB
Cegah Covid-19, PN  Lubuklinggau Sidang Lewat  Video Conference
Sidang Lewat Video Conference di PN Lubuklinggau. Foto/SINDOnews/EraNeizma
A A A
LUBUKLINGGAU - Guna memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19, untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menggelar persidangan melalui video conference.

Ke depan ketika sidang sudah menggunakan video conference majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sementara terdakwa akan menjalani sidang dari lapas di Kota Lubuklinggau via video Conference yang disediakan petugas Lapas dan petugas Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Hj. Zairida melalui Kasi Pidum Faiq mengatakan memang saat ini sidang sudah menggunakan via Video conference.

"Ini bertujuan untuk menghindari adanya penyebaran virus corona di Lapas, jadi terdakwanya tetap berada di dalam lapas, sementara penuntut umum dan hakim berada di Ruang sidang di Pengadilan Negeri,” Kata Faiq, Jumat (27/03/2020). ( Baca: Lawan Covid-19, Pemkab Muba Perpanjang Masa Belajar di Rumah )

Sidangnya sendiri, lanjut Faiq, tetap dilaksanakan terbuka untuk umum. Tetapi pihak pengadilan negeri di ruang persidangan tetap menerapkan social distancing kepada para pengujung.

"Di ruang sidang kursi di dalamnya dibuat jarak guna mengantisipasi penyebaran virus corona, dan yang masuk juga harus di sterilisasi terlebih dahulu.”

Faiq mengemukakan, di tengah pandemi virus Corona atau Covid 19, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) mengeluarkan edaran yang isinya untuk disiapkan sedang secara video conference dengan menggunakan aplikasi Zoom.

"Rutan menyiapkan sarana dan prasarana untuk sidang online atau via video conference. Jadi, jaksa, pengacara dan, majelis hakim tetap di pengadilan. Sehingga, tahanan kami tidak keluar. Sidang online ini untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan di luar,".
(ihs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3000 seconds (0.1#10.140)