Pemberlakuan PSBB di Prabumulih Tergantung Penilaian Menkes

Senin, 27 April 2020 - 17:36 WIB
loading...
Pemberlakuan PSBB di Prabumulih Tergantung Penilaian Menkes
Wali Kota, Ketua DPRD dan Wakapolres Prabumulih saat konfrensi pers
A A A
PRABUMULIH - Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dalam waktu dekat akan segera mengajukan surat kepada Gubernur dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) di Jakarta, untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ridho Yahya, usai mengelar rapat bersama forum komunikasi pimpimnan daerah(FKPD) di ruang rapat lantai I Pemerintah Kota Prabumulih.

Hadir dalam rapat forum komunikasi pimpinan daerah tersebut di antaranya, Wakapolres Prabumulih, Dandim 0404 Muara Enim, Dansubdenpom, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kementrian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia Kota Prabumulih. ( Baca:Selalu Pencitraan, Kinerja Pemprov Tangani Corona Dipertanyakan )

“Mayoritas forum komunikasi pimpinan daerah setuju untuk melakukan PSBB. Namun, semua kembali kepada Menteri Kesehatan, apakah disetujui atau tidak kita melakukan pembatasan sosial berskala besar,” terang Wali Kota Prabumulih, saat konfrensi pers dengan sejumlah wartawan senin (27/42020).

Dengan diajukannya PSBB, menurut Ridho, maka bukan hanya menjadi tanggung jawab wali kota saja, tetapi juga semua pimpinan daerah yang ada di wilayah Prabumulih. Tanggung jawab bersama itu adalah memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang sudah tersebar di tiga kecamatan.

Dalam kesempatan tersebut, wali kota juga menjelaskan PSBB yang akan diberlakukan berbeda dengan lockdown atau karantina. Sejauh ini, materi dan syarat untuk pemberlakuan PSBB sudah mereka lakukan, seperti pembagian paket sembako dan pemberian masker kepada masyarakat.

“Jika disetujui Menteri Kesehatan, maka kita akan tindak tegas semua pelanggran yang dilakukan masyarakat. Seperti, tidak boleh berkumpul, penumpang kendaraan roda empat tidak boleh lebih dari tiga orang, termasuk mereka yang tidak mengunakan masker,” beber wali kota.

Meski surat pengajuan telah diajukan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Menteri Kesehatan, pelaksanaan PSBB belum bisa dipastikan apakah Prabumulih bisa diterapkan atau tidak, tergantung penilaian Menteri Kesehatan layak atau tidaknya.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)