31 Maret, Kapolri Perintahkan Jajaran Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal

Minggu, 29 Maret 2020 - 14:02 WIB
31 Maret, Kapolri Perintahkan Jajaran Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona alias Covid-19 dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang Antisipasi Perkembangan Pandemik Virus Corona.

Telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang memerintahkan penyemprotan disinfektan secara massal yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

“Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Wakapolri dalam surat Telegram yang diterima redaksi, Minggu (29/3/2020).

Untuk itu, lanjut Wakapolri, diperintahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), para kapolres dan kapolda se-Indonesia beserta seluruh jajaran fungsionalnya seperti Brimob, Sabhara dan Lantas melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak

Kegiatan ini tentunya dilakukan bersama-sama dengan rekan-rekan TNI dan Pemda setempat serta instansi lainnya.

"Bersama dan bersinergi kita minimalisir penyebaran virus Corona, dan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan watercanon dan KBR, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperi mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya,” papar Gatot.

Jenderal bintang tiga ini menyampaikan, penyemprotan secara massal dan serentak ini, dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0442 seconds (0.1#10.140)