Perludem: Perppu Tunda Pilkada 2020 Mendesak

Senin, 30 Maret 2020 - 11:14 WIB
Perludem: Perppu Tunda Pilkada 2020 Mendesak
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda Pilkada 2020.

Hal ini dikatakan Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil. Menurutnya, Perppu ini penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi landasan hukum dalam menerbitkan keputusan menunda seluruh tahapan Pilkada 2020.

"Penundaan Pilkada 2020 mesti menjadi prioritas, karena wabah COVID-19 semakin meluas, dan terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia," kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, Senin (30/3/2020).

Menurut Fadli, Perppu ini perlu dikeluarkan Presiden mengingat kondisi ini juga beririsan dengan sebaran daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020.

Menurutnya, dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada itu tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Hanya DKI Jakarta dan Aceh yang tidak terdapat pelaksanaan Pilkada 2020.

Dia menuturkan, sejak pekan lalu, melalui Keputusan dan Surat Edaran, KPU sudah memutuskan untuk menunda pelaksanaan beberapa tahapan pilkada.

Alhasil, beberapa aktivitas tahapan yang sudah diputuskan untuk ditunda antara lain pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Menurutnya, iimplikasi teknis dari penundaan ini akan berdampak pada kontinuitas tahapan pilkada lainnya. Serta bisa menggeser hari pemungutan suara, karena itu aktivitas inti pilkada.

"Sebut saja misalnya ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyebut 'PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara'. Tentu kalau pelantikan PPS bergeser, maka akan menggeser pula hari pemungutan suara sesuai Pasal itu," ungkapnya.

Pilkada diputuskan serentak lanjut Fadli, maka mestinya dampak penundaan ini tidak hanya dihitung daerah per daerah, tapi juga harus dilihat dalam skala keserentakan pilkada. Maka kebijakan yang dibuat harus dengan pendekatan nasional, tidak secara parsial daerah per daerah.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0668 seconds (0.1#10.140)