Berlagak Intel, Pemuda Ini Kuras Harta Kekasih hingga Rp50 Juta

Senin, 02 September 2019 - 13:42 WIB
Berlagak Intel, Pemuda Ini Kuras Harta Kekasih hingga Rp50 Juta
Polsek Sleman membekuk YS (33), warga Semarang, karena mencuri harta milik kekasihnya sendiri FIS (31), warga Triharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto/SINDOnews/Priyo Set
A A A
SLEMAN - YS (33), warga Semarang, dibekuk Polsek Sleman karena mencuri harta milik kekasihnya FIS (31), warga Triharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

YS yang tinggal di Maguwoharjo, Depok, Sleman mengaku kepada kekasihnya sebagai petugas intel kepolisian.

YS melakukan pencurian itu antara Juni-Agustus 2019 dan menguras perhiasan emas, sepeda motor, uang dalam ATM, dan perabot rumah tangga total senilai Rp50 juta.

Atas tindakannya tersebut, YS sekarang ditahan di Mapolsek Sleman untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari FIS pada 14 Agustus 2019.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap YS di tempat kosnya daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, 17 Agustus 2019.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa cincin milik FIS dan kompor gas. Barang bukti lainnya masih dalam pencarian,” kata Sudarno, Senin (2/9/2019).

Sudarno menjelaskan YS dan FIS sendiri kenal melalui media sosial facebook (FB) pada 2016. YS kepada FIS mengaku sebagai anggota polisi intel.

Pertemanan mereka semakin akrab dan memutuskan untuk menjalin hubungan asmara (pacaran) pada Juli 2019.

Sejak itulah, YS mulai tinggal bersama di rumah FIS di Triharjo Sleman. Padahal YS ini sudah mempunyai istri dan dua orang anak dan tinggal di daerah Maguwoharjo, Depok.

YS sendiri datang ke rumah FIS pada malam hari dan pergi pagi harinya.

“Saat tinggal bersama FIS ini, YS melakukan aksinya yaitu mengambil barang berharga milik FIS, seperti perhiasan emas, sepeda motor, ATM dan perabot rumah tangga. Barang itu ada yang dijual, diberikan kepada istri YS maupun dipakai untuk keperluan rumah tangga,” terang Sudarno.

Aksi YS ini terbongkar setelah FIS menanyakan sepeda motor miliknya yang dibawa YS. Karena tidak bisa menunjukan motornya, akhirnya FIS melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sleman.

“YS dijerat Pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” paparnya.

YS kepada petugas mengaku melakukan itu untuk memenuhi lebutuhan ekonomi.

"Awalnya tidak ada niat untuk mencuri, tapi setelah tinggal bersama niat itu mulai muncul. Uang yang saya dapatkan untuk kebutuhan ekonomi keluarga," akunya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3805 seconds (0.1#10.140)