PLN Bebaskan Pembayaran Listrik ke 24 Juta Pelanggan Selama 3 Bulan

Rabu, 01 April 2020 - 10:25 WIB
PLN Bebaskan Pembayaran Listrik ke 24 Juta Pelanggan Selama 3 Bulan
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mendukung kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50% bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik ini berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah," tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Ia menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.

Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini," ucap Zulkifli.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3992 seconds (0.1#10.140)