Pilkada Serentak di Sumsel Resmi Ditunda

Rabu, 01 April 2020 - 13:01 WIB
Pilkada Serentak di Sumsel Resmi Ditunda
Pilkada Serentak di Sumsel Resmi Ditunda. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tujuh kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel) resmi ditunda akibat wabah virus Corona.

Penundaan Pilkada serentak tersebut tertuang dalam keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi II DRP RI, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, adanya keputusan bersama tersebut artinya secara resmi pilkada serentak ditunda. Saat ini pihaknya menunggu Perpu terkait penundaan Pilkada Serentak 2020.

"Surat di atas sudah bisa kita artikan bahwa Pilkada serentak 2020 di Sumsel resmi ditunda," ujar Kelly kepada SINDOnews, Rabu (01/04/2020).

Dijelaskan Kelly, Pilkada 2020 dianggap berlangsung sampai tahapan penundaan sekarang dan nantinya tahapan akan dilanjutkan jika sudah ditetapkan hari pencoblosan baru, yang dinamakan pemilu lanjutan atau pilkada lanjutan.

Menurutnya ada tiga opsi hasil usulan KPU, yaitu opsi A pelaksanaan pemungutan suara dilaksana 9 Desember 2020, opsi B digelar 17 Maret 2021, opsi C digelar 29 September 2021.

"Soal putusan hari H nanti akan diputuskan oleh KPU, Pemerintah dan DPR-RI," tandasnya.

Diketahui, beberapa daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak di Sumsel yaitu Kabupaten Penukal Abab Lematan Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas Utara (Muratara), Ogan Ilir dan Musi Rawas (Mura).
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3071 seconds (0.1#10.140)