BKN: ASN Meninggal karena Corona Dijamin Haknya

Kamis, 02 April 2020 - 09:24 WIB
BKN: ASN Meninggal karena Corona Dijamin Haknya
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengusulkan status meninggal bagi ASN yang wafat saat menangani corona dengan mengirimkan status tersebut melalui email.

“Untuk memperlancar proses, instansi menyampaikan usulan meninggal bagi ASN melalui email _dit.skk@bkn.go.id,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Paryono melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Dia mengatakan sebagaimana di dalam Lampiran II Peraturan Kepala BKN No. 5/2016 pengertian tewas adalah meninggal dalam menjalankan tugas kewajibannya. Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dalam menjalankan tugas kewajibannya.

“Terhadap usulan status tewas tersebut BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan. Dalam proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 70/2015,” ungkkapnya.

Menurutnya jika ASN tersebut memenuhi kriteria status tewas maka akan diberikan hak-haknya. Salah satunya adalah santunan kematian.

"Terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris,” ungkapnya.

Selain itu sesuai dengan PP No. 99/2000 jo PP No12 /2002, PNS yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan. Penghargaan tersebut berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1959 seconds (0.1#10.140)