Tak Patuh, DAU Prabumulih Terancam Dipotong Pusat 50 Persen

Kamis, 07 Mei 2020 - 19:00 WIB
loading...
Tak Patuh, DAU Prabumulih Terancam Dipotong Pusat 50 Persen
Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih Ahmad Palo. Foto/SINDOnews/BerrieBrima
A A A
PRABUMULIH - Pernyataan Wali Kota Prabumulih yang mengatakan bahwa pemotongan dana alokasi umum (DAU) oleh pemerintah pusat akibat dampak dan untuk penanganan pandemi Corona, ternyata terbalik dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya.

Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih Ahmad Palo, saat ini yang terjadi adalah penundaan transfer oleh pemerintah pusat akibat ketidakpatuhan pemerintah kota dalam menyampaikan laporan penyesuaian anggaran dan ditolak karena belum sesuai aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. ( Baca:Komunitas Admin IG Salurkan Donasi 'Peduli Daluna dan Rohima' )

Lanjut Palo, dan jika masih belum dilakukan perbaikan penyesuaian anggaran untuk penanganan dan pencegahan virus Corona hingga ditanggal yang ditetapkan, maka transfer pusat untuk DAU akan dipotong hingga 50 persen.

“Yang terjadi adalah pemerintah daerah kita kena sanski meski telah menyampaikan penyesuaian anggaran, namun ditolak karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara menteri dalam negeri dan menteri keuangan,” terang Palo.

Nah, untuk menindaklanjuti keputusan dua menteri nomor 119/283 dan 117/KMK.07/2020/, tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan coronavirus disease (COVID-19), Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih menggelar rapat bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah pada Selasa kemarin (5/5/2020).

Rapat yang langsung dipimpin Ketua DPRD Sutarno dan Wakil Ketua I Ahmad Palo, serta dihadiri Sekretaris Daerah (sekda) Kota Prabumulih, yang juga merupakan ketua TAPD, membahas recofusing dan realokasi anggaran APBD tahun 2020.

“Kami mengundang ketua TAPD, bertujuan untuk membahas rasionalisasi APDB tahun 2020, untuk dialihkan percepatan penanganan COVID-19,” Jelas Ketua Partai PPP Prabumulih ini.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Prabumulih meminta pemerintah kota untuk menyetop dulu kegiatan pembangunan infrastruktur dan anggarannya dialihkan untuk penanganan Corona, sesuai dengan ketentuan SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

“Kemarin kami sepakat akan melakukan rapat kembali dalam waktu dekat setelah mereka menyusun itu. Sebelum dilaporkan ke Jakarta dia akan laporkan ke pimpinan DPRD. Kami juga akan melihat sudah sesuai atau belum dengan ketentuan SKB tersebut," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD prabumulih menekankan kepada pemerintah kota untuk tidak melakukan pemangkasan anggaran terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), karena ketentuan dari pusat relokasi anggaran hanya kepada kegiatan pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang jasa.

“Kalau tunjangan kinerja daerah tidak boleh dipotong, karena ASN terdampak juga terhadap Corona kan,” pungkasnya.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)